LUBUK LINGGAU, KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 16 tahun di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berinisial ES menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, HP (44) yang jadi pelaku tunggal atas kasus itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau Reskrim AKP M. Romi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (13/12/2021). Mulanya, tersangka mengajak korban ke pondok tak jauh dari rumahnya.
Di sana, HP memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. ES sempat melawan, tetapi ayah tirinya makin menjadi dan mengancam akan memukulinya bila menolak.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Diperkosa 2 Pria di Bogor, Polisi Sebut TKP di Gorong-gorong
“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” kata Romi, Jumat (28/1/2022).
Setelah kejadian itu, ES selalu mendapatkan ancaman agar tak memberitahukan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada orang lain. Korban yang tak tahan dan perbuatan HP akhirnya memberanikan untuk bercerita, sehingga ia pun dilaporkan oleh bapak kandung ES ke polisi.
“Dari laporan itu kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan sehingga pelaku langsung ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HP pun terancam dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun.
“Kami sekarang masih mendalami sudah berapa kali pelaku memperkosa korban,” jelasnya.
Baca juga: Perempuan Tangerang Diperkosa dan Dirampok di Dalam Angkot, Selamat Usai Dilempar Pelaku ke Sungai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.