Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/01/2022, 07:27 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Meski sudah berakhir damai, dugaan persekusi di sebuah gereja saat ibadah Natal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral tetap diusut oleh Polda Lampung.

Adapun satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penghasutan warga untuk melakukan persekusi tersebut.

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, dugaan persekusi itu terjadi di Gereja Protestan Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 25 Desember 2021.

Baca juga: Viral Video Massa Datangi Gereja Saat Ibadah Natal di Tulang Bawang Lampung, Ini Kata Polisi

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu," kata Dodon di Mapolda Lampung, Selasa (18/1/2022).

Tersangka itu berinisial IMR (46) yang merupakan warga Desa Banjar Agung.

Menurut Dodon, IMR diduga telah menghasut serta mengajak warga setempat untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja tersebut.

Baca juga: Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status, Mantan Kapolsek di Lampung Diperiksa Propam

"Modus tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006," kata Dodon.

Padahal, SKB tersebut hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan dan tidak ada sanksi pidana apapun.

"Sifatnya hanya administratif atau hanya pembinaan dan pemberitahuan," kata Dodon.

Dari pemeriksaan sementara, IMR terhitung sudah tiga kali menghalang-halangi kegiatan ibadah jemaat GPI Tulang Bawang di desa tersebut.

"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021," kata Dodon.

Dodon menambahkan, dari barang bukti berupa tiga unit ponsel ditemukan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekan tersangka menghentikan kegiatan peribadatan di gereja itu.

Akibat perbuatannya, tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 175 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com