GROBOGAN, KOMPAS.com - Setelah 16 tahun menjadi buron atas kasus korupsi, eks Kepala Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah M Bachtiar Rifai (49) akhirnya berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menyampaikan, daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap seksi intelijen Kejari Grobogan di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak saat perjalanan menumpang mobil menuju kediamannya, Selasa (11/1/2021) sore.
Sebelumnya diinformasikan jika Rifai yang selama masa pelariannya bersembunyi di Kalimantan itu berencana pulang ke Jawa melalui jalur laut usai momen tahun baru 2022.
Baca juga: Diduga Pukul Penyanyi Saat Hajatan, Warga Klaten Jadi Buronan Polisi
Saat buron, mantan Kades Ringinharjo ini pun terhitung licin lantaran 2010 sempat pulang ke kampung halamannya.
"Informasi internal di Kejari Lamandau benar adanya. Kami kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengintaian hingga mengamankan Rifai. Yang bersangkutan hendak balik rumah," terang Iwan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (13/1/2022).
Rifai dibekuk untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Setelah melalui serangkaian tes kesehatan, terpidana kasus korupsi itu kemudian dikandangkan ke Lapas Purwodadi
Baca juga: Tak Kunjung Tuntas, KPK Supervisi 8 Kasus Dugaan Korupsi di Bali
Rifai terjerat kasus korupsi dana desa, di mana ada proyek fisik yang tidak dikerjakan namun dananya tetap dicairkan.
Tak hanya itu, Rifai juga menyelewengkan anggaran hasil lelang banda desa untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan putusan MA tanggal 6 Januari 2005, Rifai dijatuhi pidana 1 tahun dengan uang pengganti Rp 25 juta dan denda Rp10 juta. Namun saat mengajukan upaya hukum proses banding, yang bersangkutan melarikan diri," pungkas Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.