BATAM, KOMPAS.com – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Batam terus berjalan.
Bahkan hingga saat ini, para guru aktif dari tahun 2017-2019 ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam guna mengembalikan uang sebesar Rp 119 juta.
"Benar kemarin para guru yang diduga ikut menikmati hasil korupsi dana BOS datang kemari mengantarkan uang tersebut," kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi melalui telepon, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Dana BOS Dipakai Liburan ke Malaysia, Eks Kepsek di Batam Rugikan Keuangan Negara Rp 830 Juta
Kendati demikian, Wahyu enggan mengatakan berapa jumlah guru yang datang mengantarkan uang tersebut.
Diduga, para guru yang mendatangi Kejari Batam telah ikut dalam liburan yang diadakan oleh Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, berinisial MC yang saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Yang bersangkutan kan sekarang sudah ditahan. Kemarin dari hasil keterangannya, ada uang yang dia pakai untuk berlibur bersama para guru ke Malaysia, saat tersangka masih aktif menjabat," papar Wahyu.
Baca juga: Pakai Dana BOS untuk Berlibur ke Malaysia, Eks Kepala Sekolah SMA di Batam Jadi Tersangka Korupsi
"Mengenai para guru yang kemarin datang, saya juga tidak tahu statusnya, kita lihat saja nanti saat dipersidangan, semua itu pasti akan terungkap," tambahnya.
Disinggung mengenai apakah akan ada tersangka baru, Wahyu mengaku saat ini belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu.
Lebih jauh, Wahyu mengatakan, perkara ini telah masuk P21 (dinyatakan lengkap) dan sudah penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
"Tinggal dilimpahkan dan sedang menunggu jadwal persidangan," jelas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinisial MC, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS pada tahun anggaran 2017-2019.
Adapun perbuatan MC menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 830 juta.
MC diduga menggunakan dana BOS untuk berlibur ke luar negeri bersama keluarga dan rekan kerja sesama guru.
Padahal, dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu.
Saat ini, MC menjalani penahanan oleh Kejari Batam untuk proses penyidikan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.