Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Suami di Blitar Gugat Cerai Istri, Alasannya Sudah Tidak Percaya

Kompas.com - 10/01/2022, 18:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Blitar memutus 3.398 kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri pada 2021. Sebanyak 916 kasus di antaranya diajukan para suami.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, mayoritas alasan para suami mengajukan perceraian (cerai talak) karena ketidakpercayaan kepada istri.

Baca juga: Persoalan Nafkah Jadi Sebab Banyak Istri Gugat Cerai Suaminya di Blitar

"Alasannya mayoritas karena pihak istri dianggap tidak amanah (tidak dapat dipercaya)," kata Hafid kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Jumlah kasus perceraian yang diajukan suami sebenarnya rendah jika dibandingkan gugatan yang diajukan istri. Tercatat, sepanjang 2021, 916 kasus perceraian diajukan suami atau sekitar 26,96 persen dari total kasus yang diputus di pengadilan.

Sementara sisanya, 73,04 persen atau 2.482 kasus, merupakan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Meski proporsinya rendah dibandingkan kasus cerai gugat, kata Hafid, angka tersebut tetap tergolong tinggi.

Hafid menjelaskan, ada banyak alasan yang menjadi latar belakang suami mengajukan cerai, mulai dari suami yang menganggap istri tidak dapat mengelola uang hingga pihak ketiga di rumah tangga.

"Yang bisa dianggap dominan mungkin adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Dengan kata lain suami menganggap istri tidak dapat dipercaya karena berselingkuh," jelasnya.

Dengan memutus 916 kasus cerai talak sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menyisakan 142 kasus karena total permohonan cerai talak yang masuk sebanyak 1.058.

Sementara untuk kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri, lanjutnya, masih tersisa 245 kasus untuk disidangkan di 2022.

10 izin poligami

Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Blitar menerima 10 permohonan poligami dari pihak suami.

Hafid mengatakan, melalui proses pengadilan 10 permohonan tersebut telah diputuskan memenuhi persyaratan.

Baca juga: Kronologi Honda Jazz Tertabrak Kereta Api di Blitar, Pengemudi Selamat meski Mobil Ringsek

"Jadi untuk permohonan poligami kita tidak ada PR (pekerjaan rumah) karena semua kasus yang masuk telah diputuskan," ujarnya.

Dalam hukum Islam, kata Hafid, salah satu syarat seorang suami boleh berpoligami adalah jika memiliki kemampuan menafkahi dengan adil dan mendapatkan persetujuan dari istri pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com