Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Status Hukum Mantan Wabup OKU Batal Terkait Kasus Korupsi Lahan Kuburan

Kompas.com - 10/01/2022, 18:07 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara korupsi lahan kuburan terhadap terdakwa Johan Anuar, mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif itu dianggap batal lantaran terdakwa meninggal akibat mengidap penyakit kanker stadium empat.

Tak hanya itu, denda senilai Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim pun dianggap gugur.

"Iya perkaranya berhenti. Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya, karena itu kewenangan MA (Mahkamah Agung)," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Mantan Wabup OKU yang Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Menurut Ali, Johan sebelumnya dibantarkan (ditangguhkan) usai menjalani vonis karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pembataran itu sebelumnya ditetapkan oleh majelis tingkat kasasi atas permintaan kuasa hukum dari terdakwa.

"Selama di rumah sakit dikawal dari petugas KPK. Saat ini segera dilakukan penyerahan jeazah kepada pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga: KPK: Wakil Bupati Nonaktif OKU, Johan Anuar, Meninggal Dunia karena Sakit

Terpisah, Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Hamsir Arrohman menambahkan, Johan meninggal sekitar pukul 07.30 WIB di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khadijah, Palembang.

Johan sendiri merupakan tahanan yang dibantarkan berdasarkan penetapan Hakim Mahkamah Agung dengan Nomor 50/Tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 tentang pemberian Izin Pembantaran Penahanan.

"Kemudian pihak KPK melaksanakan pembantaran terhadap penetapan Hakim MA tersebut dengan Nomor surat 618/TUT.01.10/24/08/2021 untuk pelaksanaan pengobatan di Rumah Sakit mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan dinyatakan sembuh," kata Hamsir.

Namun, Johan ternyata lebih dulu meninggal saat menjalani pearawatan di rumah sakit, sehingga status hukumnya pun diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Tahanan meninggal masih dalam proses pembantaran oleh KPK. Informasi awal jenazah akan dimakamkan di Baturaja," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati mengatakan, kliennya itu wafat karena sebelumnya sudah mengidap penyakit kanker stadium empat dan menjalani perawatan sejak Agustus 2021.

Bahkan, Johan juga sempat dirawat di RSPAD Jakarta dan dilakukan operasi di kepala dan divonis sudah mengidap penyakit kanker di bagian kepala stadium empat.

"Setelah dilakukan pembedahan dan CT Scan rupanya sudah merambat ke paru-paru. Sempat di rawat di RSMH Palembang beberapa bulan dan dilakukan tindakan radioterapi dan kempoterapi," kata Titis, Senin (10/1/2022).

Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit tersebut sejak Juni 2021 setelah ia mendapatkan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (4/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com