Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memesan Tiket Kereta Api secara Online

Kompas.com - 03/01/2022, 17:46 WIB
William Ciputra

Penulis

KOMPAS.com - Kemajuan teknologi membuat segala sesuatu menjadi terdigilatisasi secara online. Salah satunya adalah pembelian tiket kereta api. Tak perlu ke stasiun, memesan tiket kereta api sekarang bisa secara online

Untuk memesan tiket secara online, pelanggan kereta api pun bisa memilih saluran yang tersedia. Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara memesan tiket kereta api melalui saluran yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Setidaknya ada dua saluran yang disediakan oleh KAI untuk pemesanan tiket online, yaitu website booking.kai.id dan aplikasi KAI Access

Cara Pesan Tiket Kereta Api via Booking.kai.id

1. Masuk laman booking.kai.id
2. Masukkan stasiun asal dan stasiun tujuan
3. Masukkan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang
4. Klik “Cari & Pesan Tiket”
5. Pilih kereta lalu klik “pesan”
6. Pilih kursi, lalu tentukan metode pembayaran
7. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Terbaru Tahun 2022

Pesan Tiket Kereta Api via KAI Access

Selain website booking.kai.id, PT KAI juga meluncurkan aplikasi KAI Access untuk memudahkan pelanggan dalam pemesanan tiket online

KAI Access sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan oleh PT KAI untuk memudahkan pelanggan kereta api. 

Selain pemesanan tiket, KAI Access juga bisa digunakan untuk pembatalan tiket kereta api atau mengubah jadwal tiket kereta api. 

KAI Access juga dilengkapi dengan e-Boarding Pass, sehingga pelanggan tidak perlu antre untuk mencetak tiket sebelum keberangkatan.

Berikut cara memesan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access:

1. Unduh aplikasi KAI Access di Playstore atau Appstore
2. Buat akun
3. Login menggunakan akun yang dibuat
4. Masukkan stasiun asal dan stasiun tujuan
5. Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang
6. Klik “Cari”
7. Pilih kereta, lalu isi data pemesan dan data penumpang
8. Klik “Pilih Kursi”
9. Klik “Bayar Sekarang”
10. Tentukan metode pembayaran
11. Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih

Baca juga: Kini Ada Fitur Top Up dan Bayar Tagihan di KAI Access

Aturan Perjalanan Kereta Api

Mengingat masih suasana pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan perjalanan yang berlaku mulai 3 Januari 2021.

Untuk kereta api jarak jauh, calon penumpang di atas 12 tahun harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, lalu hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sementara penumpang berusia di bawah 12 tahun, harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Sumber:

Kompas.com

Booking.kai.id

https://apps.kereta-api.co.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com