Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alun-alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Saat Malam Tahun Baru di Kota Pangkalpinang

Kompas.com - 31/12/2021, 11:24 WIB
Heru Dahnur ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Alun-alun lapangan merdeka yang merupakan ruang terbuka publik terbesar di pusat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditutup pada malam pergantian tahun.

Sementara tempat wisata hingga rumah makan dikenakan pembatasan kunjungan dan jam operasional.

Baca juga: Salurkan Bansos di Rumah Dinas, Wali Kota Pangkalpinang: Mensos Risma Idola Saya

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, penutupan alun-alun serta pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 termasuk varian Omicron.

"Karena masih suasana pandemi jadi ada pembatasan yang ketentuannya diatur dalam surat edaran," kata Maulan di Balai Kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021).

Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 71/SE/ESDA/XII/2021 merangkum lima ketentuan terkait malam tahun baru 2022.

Pemkot Pangkalpinang mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan serta hotel, menutup alun-alun, dan membatasi operasional kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan batas waktu pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya  tempat wisata termasuk pantai Pasir Padi dan tempat hiburan malam juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal keterisian pengunjung 75 persen dari total daya tampung.

"Pemberlakuan aturan terhitung 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," ujar Molen, sapaan akrab wali kota.

Sebelumnya pemerintah provinsi juga telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum atau fasilitas publik.

Baca juga: Berangkat ke Pangkalpinang, Pesawat yang Ditumpangi Risma Delay 1,5 Jam

Bagi mereka yang melanggar bakal dikenakan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha.

Kemudian juga ada sanksi denda untuk badan usaha maupun orang per orangan yang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com