PALU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap lima orang terkait penyelundupan narkoba jenis sabu. Satu orang di antaranya merupakan warga negera Malaysia.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 29 kilogram.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu merupakan kerjasama antara anggota Subdit III dari Direktorat Narkoba Polda Sulteng dan anggota Bea Cukai Pantoloan.
"Ini merupakan jaringan internasional. Yang tertangkap di sini (Donggala) dengan barang bukti sabu seberat 29 kilogram," kata Rudy dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kasus Salah Tangkap Disertai Penganiayaan, 2 Anggota Intel Polres Palu jadi Tersangka
Rudy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Informasi itu diterima pada 3 November 2021.
Selama satu bulan melakukan penyelidikan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D (39) di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol l, Kabupaten Donggala.
Baca juga: Percepat Identifikasi 3 Jenazah Teroris Poso, Polda Sulteng Ambil DNA Keluarga
Dari hasil pengembangan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian menangkap empat orang tersangka lainnya.
Keempat tersangka itu berinisial R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan H (36) yang beralamat di Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka diancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.