Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Baru Kasus Bentrok di Kendari Diamankan, Begini Peringatan Wakapolda Sultra

Kompas.com - 24/12/2021, 06:38 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok di Kendari, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang lainnya terluka pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Ketiga orang tersebut telah ditahan di Polda Sultra. Sebelumnya, salah satu petinggi organisasi masyarakat (Ormas) inisial AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan pihak Polda Sultra.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono menegaskan, para pelaku penganiayaan dan juga pembunuhan terhadap seorang sopir angkot inisial A (23) segera menyerahkan diri.

Baca juga: Bentrok Antarkelompok di Kendari, Salah 1 Petinggi Ormas Diamankan

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan tetap profesional dengan mengedepankan asas prosedural atas dasar alat bukti yang sah.

"Untuk yang masih di luar sana yang terlibat, baik penganiayaan maupun yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, saya minta segera menyerahkan diri. Sebab datanya sudah ada pada kami, anda mau menyerahkan diri sekarang atau anda kami cari," tegas Waris di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).

Ia mengaku, pihaknya akan menegakkan hukum meski langit akan runtuh. Sebab, pihaknya ingin Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali aman seperti sebelumnya.

“Aman untuk tempat tinggal, aman untuk ibadah, aman untuk berpendidikan, aman untuk budaya dan aman untuk berinvestasi, ” ungkap Waris.

Selain itu, Wakapolda Sultra juga mengimbau kepada seluruh tokoh masyarakat agar menahan diri, dengan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang bisa memicu atau mengganggu perasaan kelompok lain.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, ketiga tersangka baru itu berinisial AG, AP, dan EF.

Baca juga: Bentrokan di Kendari, Sopir Pete-pete Meninggal Korban Salah Sasaran

Untuk tersangka AG dan AP dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sementara tersangka EF dikenakan pasal 170 dan 341 KUHP tentang penganiayaan.

“Sudah 4 tersangka, penambahan tersangka tergantung dari pengembangan kasus di Reskrimum,” kata Ferry.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus bentrok tersebut dan masih akan terus berkembang.

Baca juga: Bentrok Antarkelompok di Kendari Berawal dari Pawai, 1 Orang Tewas

Diberitakan, dua kelompok terlibat bentrok di kawasan Kendari Beach pada hari Kamis (16/12/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, bentrokan kedua kelompok itu diawali oleh ketersinggungan dari salah satu kelompok atas pawai atau tindakan dari kelompok yang lain yang melewati daerahnya di kota lama, sehingga keduanya saling serang hingga konfliknya meluas sampai di kawasan Kendari Beach.

Akibat bentrokan itu, seorang sopir angkot inisial A (23) yang melintas di lokasi kejadian, mengalami penganiayaan berat hingga dan meninggalkan dunia. Sementara 19 orang lainnya terluka dan harus dirawat di tiga rumah sakit berbeda di kota Kendari. (K69-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com