Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bentrokan Warga dan Simpatisan Perguruan Silat di Lamongan, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2021, 21:06 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi masih mengusut bentrokan antar warga dan simpatisan perguruan silat di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Rabu (20/10/2021). Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam kasus itu.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penangkapan sembilan orang itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. 

Baca juga: Mengenal Candisari, Desa Tertua di Lamongan yang Ada sejak 1.000 Tahun Lalu

"Sementara ada sembilan orang, dengan peran masing-masing," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Yoan menjelaskan peran masing-masing pelaku yang ditangkap. Di antaranya, AN (24), warga Desa Bulubrangsi di Kecamatan Laren, diduga memukul korban menggunakan kayu.

Lalu, SDH (18), warga Desa Latukan di Kecamatan Karanggeneng, ditangkap karena diduga memprovokasi dan menghasut massa lewat media sosial.

Kemudian, AAA (21), warga Desa Sumberwudi di Kecamatan Karanggeneng, diduga memukul korban dengan besik. MR (23) dan YEA (19), warga Desa Kawistolegi, diduga merusak motorkorban menggunakan kayu.

Yoan menambahkan, ada pula MHM (16), warga Desa Sumberwudi, yang diduga menendang korban. MAA (15) dan PR (14), warga Desa Sumberwudi, diduga melempar korban dengan batu.

Terakhir, RAP (14), warga Desa Sumberwudi, diduga memukul korban dengan batang bambu.

Dalam kasus bentrokan itu, polisi menyita sejumlah ponsel, motor, batu, balok kayu, dan pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, SDH disangka dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jaga Keamanan Usai Bentrokan Simpatisan Perguruan Silat dan Warga, Ini yang Dilakukan Pemkab Lamongan

Sedangkan delapan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-terangan, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas," kata Yoan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com