Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan ABG Kurir Narkoba di Nunukan, Tergiur Upah Rp 27 Juta untuk Foya-foya

Kompas.com - 23/12/2021, 10:58 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – SBR (15) hanya tertunduk diam saat petugas Unit Reskoba Polres Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sabu yang dibawanya dari Tawau Malaysia pada 6 Desember 2021 lalu.

Saat itu, S diamankan bersama dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Tawau Malaysia, masing masing, R (42), kurir sekaligus perekrut yang sudah berpengalaman dalam menjalankan aksinya.

Dan P (51), yang juga seorang kurir rekrutannya yang bertugas membawa narkoba ke Kota Sidrap Sulawesi Selatan, seperti halnya SBR.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Direkrut Jadi Kurir 6 Kg Narkoba, Diupah Rp 27 Juta

Ketiga pelaku narkoba tersebut membawa masing masing 2 Kg, dengan cara dililit di bagian dada. Ketiganya mengenakan busana muslimah dengan kerudung besar untuk menutupi dan menyamarkan barang haram yang dibawanya.

Waka Polres Nunukan Kompol. Edy Budiharto mengatakan, SBR merupakan anak remaja yang doyan nongkrong dan eksis di media sosial.

Ia terjerumus dalam pergaulan hedonis, sehingga mudah terbujuk untuk terjun ke perdagangan gelap narkoba dengan upah Rp.27 juta.

"Anak putri tersebut memiliki komunitas nongkrong di kampungnya di Sulawesi sana. Dia berangkat ke Tawau Malaysia bersama seorang temannya untuk jalan-jalan. Disana dia direkrut oleh R dengan iming iming Rp.27 juta untuk mengantar sabu-sabu," ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Dikatakan, SBR adalah remaja putri yang sedang stress karena tidak setuju masuk SMK Keperawatan yang merupakan pilihan orang tuanya.

Ia memilih terus bersama komunitas nongkrongnya di salah satu SMA, yang ditentang oleh keluarganya.

Baca juga: BNN Jerat Bandar dan Kurir Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang, Aset Rp 683 Juta Disita

"Akhirnya dia gak pikir panjang apalagi dijanji Rp 27 juta untuk mengantar narkoba. Dia tahu itu sabu-sabu, tapi pengakuannya tidak ada alasan lain, hanya untuk foya-foya saja nanti uangnya," imbuh Edy.

Betapa terpukulnya keluarga SBR di Sulawesi saat petugas memberi kesempatan baginya untuk menghubungi keluarganya. SBR hanya bisa menunduk dan menangis menyesali perbuatannya.

Unit Reskoba Polres Nunukan meminta petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan bagi remaja putri lulusan SMP tersebut.

Mengingat proses hukum bagi anak yang terbatas 14 hari, petugas akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti milik SBR.

Sabu sabu dengan berat bruto 1.990,65 gram, dilarutkan dalam air mineral dan dibuang ke kloset.

SBR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com