Salin Artikel

Pengakuan ABG Kurir Narkoba di Nunukan, Tergiur Upah Rp 27 Juta untuk Foya-foya

Saat itu, S diamankan bersama dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Tawau Malaysia, masing masing, R (42), kurir sekaligus perekrut yang sudah berpengalaman dalam menjalankan aksinya.

Dan P (51), yang juga seorang kurir rekrutannya yang bertugas membawa narkoba ke Kota Sidrap Sulawesi Selatan, seperti halnya SBR.

Ketiga pelaku narkoba tersebut membawa masing masing 2 Kg, dengan cara dililit di bagian dada. Ketiganya mengenakan busana muslimah dengan kerudung besar untuk menutupi dan menyamarkan barang haram yang dibawanya.

Waka Polres Nunukan Kompol. Edy Budiharto mengatakan, SBR merupakan anak remaja yang doyan nongkrong dan eksis di media sosial.

Ia terjerumus dalam pergaulan hedonis, sehingga mudah terbujuk untuk terjun ke perdagangan gelap narkoba dengan upah Rp.27 juta.

"Anak putri tersebut memiliki komunitas nongkrong di kampungnya di Sulawesi sana. Dia berangkat ke Tawau Malaysia bersama seorang temannya untuk jalan-jalan. Disana dia direkrut oleh R dengan iming iming Rp.27 juta untuk mengantar sabu-sabu," ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Dikatakan, SBR adalah remaja putri yang sedang stress karena tidak setuju masuk SMK Keperawatan yang merupakan pilihan orang tuanya.

Ia memilih terus bersama komunitas nongkrongnya di salah satu SMA, yang ditentang oleh keluarganya.

"Akhirnya dia gak pikir panjang apalagi dijanji Rp 27 juta untuk mengantar narkoba. Dia tahu itu sabu-sabu, tapi pengakuannya tidak ada alasan lain, hanya untuk foya-foya saja nanti uangnya," imbuh Edy.

Betapa terpukulnya keluarga SBR di Sulawesi saat petugas memberi kesempatan baginya untuk menghubungi keluarganya. SBR hanya bisa menunduk dan menangis menyesali perbuatannya.

Unit Reskoba Polres Nunukan meminta petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan bagi remaja putri lulusan SMP tersebut.

Mengingat proses hukum bagi anak yang terbatas 14 hari, petugas akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti milik SBR.

Sabu sabu dengan berat bruto 1.990,65 gram, dilarutkan dalam air mineral dan dibuang ke kloset.

SBR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pasalnya sama dengan pelaku narkoba dewasa. Nanti biar Hakim yang memutuskan terkait pertimbangan usia remajanya," kata Edy.

Kronologis kasus

Satuan Resor Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan SBR, seorang remaja putri berusia 15 tahun atau Anak Baru Gede (ABG) dalam pengungkapan 6 Kg narkotika golongan I jenis sabu sabu.

Kapolres Nunukan AKBP.Ricky Hadianto mengungkapkan, SBR berasal dari Makassar Sulawesi Selatan dan direkrut sebagai kurir narkoba oleh salah satu tersangka yang ditangkap bersamaan pada 6 Desember 2021 lalu di dermaga tradisional Haji Putri.

"Kita amankan tiga tersangka, dua IRT dan seorang remaja berusia 15 tahun. Dia bergabung dalam peredaran narkoba dengan iming iming upah 8000 Ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 27 juta," ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Ricky menjelaskan, remaja putri tersebut diamankan saat speed boat yang membawanya bersandar di dermaga tradisional Haji Putri Nunukan.

Saat itu, ia bersama dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Tawau Malaysia, masing masing, R (42) dan P (51). Ketiganya hendak membawa barang haram tersebut ke Sidrap Sulawesi Selatan.

Dalam melakukan aksinya, ketiga perempuan tersebut berpenampilan cukup religius. Ketiganya mengenakan jilbab besar yang menutup setengah badan mereka, untuk menyamarkan barang haram yang dibawanya.

"Petugas melihat keganjilan penampilan mereka karena di bagian dadanya terlihat besar sekali. Kami coba hentikan, mereka gelisah dan akhirnya kami memanggil Polwan untuk menggeledah mereka," jelasnya.

Dari tubuh ketiganya, petugas menemukan 25 bungkus sabu sabu kemasan berbeda ukuran, yang dilekatkan di bagian dada menggunakan lakban. Masing masing dari mereka, membawa 2 kg.

Hasil interogasi terhadap R dan P, sabu sabu yang mereka bawa diambil dari dua orang Bandar narkoba di Tawau Malaysia, yaitu, H dan A.

Sementara remaja putri SBR mengaku mengambil dari Bandar perempuan bernama I. Polisi sudah menetapkan ketiga bandar tersebut kini sebagai DPO.

"Kedua tersangka yang statusnya IRT tersebut sudah pengalaman dalam meloloskan narkoba dari Malaysia. R sudah tiga kali meloloskan dan P sudah dua kali. Kami masih mendalami bagaimana metode mereka lolos dari pantauan petugas," kata Ricky lagi.

Ricky menerangkan, metode pemain narkoba di Nunukan saat ini beralih ke tampilan religi dan memanfaatkan IRT juga remaja putri untuk meminimalisir resiko.

Biasanya remaja putri yang direkrut adalah anak nongkrong dan ingin bergaya borjuis.

"Seperti remaja yang kita amankan ini. Ia selalu nongkrong bersama teman temannya di café, Hpnya saja I Phone dan tentu akan lebih mudah merekrutnya dengan iming iming upah puluhan juta," kata dia.

Pengembangan kasus ini terjadi lumayan lama. Unit Reskoba Polres Nunukan harus bolak balik ke Kota Sidrap dan Pare Pare Sulawesi Selatan untuk menangkap A yang merupakan pemesan barang.

Sayangnya, operasi tersebut bocor dan pengembangan petugas tidak membuahkan hasil. Polisi juga menetapkan A sebagai DPO.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/105838478/pengakuan-abg-kurir-narkoba-di-nunukan-tergiur-upah-rp-27-juta-untuk-foya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke