Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali Tak Dilarang, Ini Aturannya

Kompas.com - 16/12/2021, 17:15 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali memastikan tidak akan melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun, masyarakat tidak boleh berkerumun.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, keputusan itu sesuai dengan aturan pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Seperti arahan pemerintahan pusat yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66. Nantinya perayaan Natal dan tahun baru bisa dilaksanakan tetapi dengan pembatasan-pembatasan. Bukan pelarangan ya," kata Indra di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Bali Diprediksi Kedatangan 30.000 Wisatawan Domestik Jelang Nataru

Indra menjelaskan, Pemprov Bali akan segera menggelar rapat bersama Forkopimda untuk menentukan lebih detail pembatasan yang akan dilakukan.

Pembatasan itu nantinya akan dilakukan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Jadi hindari kerumunan, terapkan protokol kesehatan. Artinya jangan kumpul banyak-banyak di ruang publik. Karena itu kita lakukan pembatasan," jelasnya.

Baca juga: Langkah Pemprov Bali Antisipasi Varian Omicron, Rumah Sakit Diminta Siaga

Selain itu, pihaknya juga memastikan akan mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia.

Langkah itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar Bali terhindar dari varian Omicron.

"Pemerintah Provinsi Bali tentu mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah masuknya varian baru (Omicron) ke Bali," kata Indra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com