Salin Artikel

Perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali Tak Dilarang, Ini Aturannya

BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali memastikan tidak akan melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun, masyarakat tidak boleh berkerumun.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, keputusan itu sesuai dengan aturan pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Seperti arahan pemerintahan pusat yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66. Nantinya perayaan Natal dan tahun baru bisa dilaksanakan tetapi dengan pembatasan-pembatasan. Bukan pelarangan ya," kata Indra di Gedung Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (16/12/2021).

Indra menjelaskan, Pemprov Bali akan segera menggelar rapat bersama Forkopimda untuk menentukan lebih detail pembatasan yang akan dilakukan.

Pembatasan itu nantinya akan dilakukan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Jadi hindari kerumunan, terapkan protokol kesehatan. Artinya jangan kumpul banyak-banyak di ruang publik. Karena itu kita lakukan pembatasan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan akan mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia.

Langkah itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar Bali terhindar dari varian Omicron.

"Pemerintah Provinsi Bali tentu mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah masuknya varian baru (Omicron) ke Bali," kata Indra.


Indra menegaskan, langkah antisipatif untuk mencagah varian Omicron masuk ke Pulau Dewata itu tetap sejalan dengan langkah pengendalian kasus Covid-19 secara keseluruhan.

Saat ini, kasus harian positif Covid-19 di Bali terbilang landai. Jumlah kasus rata-rata berada di angka lima orang.

"Jadi kita mengupayakan agar kasus Covid-19 yang sudah landai saat ini tidak naik lagi. Harus tetap turun. Dua hal itu (kasus Covid-19 yang landai dan varian Omicron) harus dijaga," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/171534378/perayaan-natal-dan-tahun-baru-di-bali-tak-dilarang-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke