Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Istri Tentara hingga Polisi, Wanita Ini Tipu Sejumlah Orang hingga Rp 750 Juta, Begini Modusnya

Kompas.com - 07/12/2021, 12:38 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang wanita yang mengaku sebagai anggota tentara hingga polisi.

Perempuan berinisial NRS (33), warga Kabupaten Purbalingga itu diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang hingga Rp 750 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu korban, Ifti (33), warga Purwokerto.

Baca juga: Demi Gaet Perempuan dan Menipu, Dicky Mengaku sebagai Mayjen Marinir

"Pelaku mengaku kepada korban akan menjual tanah di Bekasi senilai Rp 70 sampai 80 miliar. Namun karena sebagai istri tentara, pelaku kesulitan menerima uang dalam jumlah besar," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/12/2021).

Untuk itu, pelaku meminta kepada korban untuk membuka rekening bank atas nama korban. Rekening tersebut akan digunakan untuk transaksi penjualan tanah.

"Rekening atas nama korban kemudian dipegang oleh tersangka. Korban dijanjikan kalau tanah tersebut laku akan diberi imbalan Rp 5 miliar," ujar Berry.

Namun dalam perjalanannya, pelaku justru meminta uang kepada korban hingga Rp 250 juta dengan alasan untuk proses balik nama sertifikat dan lainnya. Uang tersebut diberikan korban secara bertahap sejak Juni-September.

"Namun faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan pelaku," kata Berry.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada sejumlah orang. Tak hanya mengaku anggota Persit, pelaku juga mengaku kepada korban lainnya sebagai istri polisi.

"Sementara baru satu korban yang melaporkan Tapi kemarin ada beberapa korban yang datang ke sini mengecek, tapi belum membuat laporan, kerugiannya sekitar Rp 500 juta," ungkap Berry.

Berry mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga tahun 2020 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: 4 Perampok di Binjai Mengaku sebagai Polisi, Bawa Korek Mirip Pistol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com