Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Siswa AIS Pekanbaru Terpapar Covid-19, Pihak Sekolah Diperiksa Polisi

Kompas.com - 02/12/2021, 19:53 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Abdurrab Islamic School (AIS) di Kota Pekanbaru, Riau, terpapar Covid-19.

Hal ini membuat pihak sekolah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Adapun pemeriksaan itu dilakukan polisi karena pihak sekolah diduga lalai menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Ratusan Siswa Terpapar Covid-19, AIS Pekanbaru Tutup 14 Hari

"Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kelalaian dalam penerapan protokol kesehatan. Lebih kurang 10 orang kita periksa dari pihak sekolah," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, sejumlah pihak sekolah yang diperiksa.

Mereka adalah direktur sekolah, kepala sekolah baik SMP maupun SMA, serta koordinator lapangan sekuriti Abdurrab Islamic School dan anggotanya.

Baca juga: Hasil Tracing, 113 Siswa SMP di Pekanbaru Terpapar Covid-19

"Pemeriksaan bertempat di Sekolah Abdurrab Islamic School, Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait menyebarnya wabah Covid-19 di sekolah tersebut.

Lalu, yang mendasari dilakukannya pemeriksaan adalah adanya UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Keputusan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Kegiatan tim kepolisian untuk pembuktian unsur Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 04 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 04 tahun 1984, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp 1 juta," jelas Sunarto.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait untuk dibawa ke kantor Ditkrimsus Polda untuk penyelidikan lanjut dan juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com