Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditahan Polda Metro Jaya, Jerinx Tetap Menyandang Status Duta Antinarkoba

Kompas.com - 02/12/2021, 15:55 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Meski Jerinx ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu (1/12/2021), statusnya sebagai duta antinarkoba yang diberikan oleh BNN Bali dipastikan tak akan dicopot.

Baca juga: Ketika Jerinx Ditahan Lagi Setelah Setengah Tahun Hirup Udara Bebas...

"Sampai saat ini JRX dan Nora (istri Jerinx) masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Sugianyar mengatakan, kasus hukum yang menimpa Jerinx tak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba.

Selama ini, kata dia, Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali mengampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi. Tindakan itu sesuai dengan program BNN yang mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.

Ia pun memastikan bahwa BNN Bali juga menggandeng semua lapisan masyarakat yang memiliki agenda antinarkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika.

"Termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi, khususnya di kalangan generasi muda," kata dia.

Sugianyar juga menjelaskan, keterlibatan Jerinx dalam upaya memerangi narkotika di Bali sejalan dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pasal itu, kata dia, menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Baca juga: Harus Rawat Ibunya yang Sakit, Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Jakpus

Selain itu, juga sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Mari kita hormati proses hukum JRX saat ini. Semoga kasus JRX bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com