PURWAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menagih janji Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya untuk menghentikan kegiatan tambang di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
“Saya ingatkan, sudah dua bulan lalu ada janji dari Ibu Menteri akan mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh kegiatan penambangan di areal Perhutani di berbagai wilayah,” ujar Dedi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Tangisan Istri Ojol yang Tewas Tertimpa Pohon dan Permintaan Maaf Dedi Mulyadi
Dedi menyebutkan, saat itu Menteri meminta waktu untuk melakukan kajian.
Namun, Dedi menilai kajian tersebut terlalu panjang, sementara hingga kini penambangan masih terus berjalan.
“Tapi menurut saya kajianya sudah lewat, karena lewat satu hari saja bisa habis sekian ribu pohon, bisa habis sekian ribu batu dan mineral. Jadi berpacu dengan waktu. Sampai hari ini kami belum pernah mendapat surat edaranya,” kata Dedi.
Baca juga: Nyawa Driver Ojol yang Tertimpa Pohon Tak Tertolong, Dedi Mulyadi Minta Maaf ke Keluarga Korban
Menurut Dedi, di sisi lain Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan hutan untuk sawit hingga penambangan dinilai terlampau kecil, yakni Rp 11 juta.
Sementara pengusaha bisa menghasilkan miliaran rupiah dari memanfaatkan hutan.
“Kok pengusaha tuh selalu dikasih keringanan sehingga kekayaan mereka melimpah. Kalau semakin melimpah, negara bisa diatur mereka ujungnya, karena mereka akan punya kekuatan dari berbagai sektor,” ucap Dedi.
Baca juga: Tembus 2 Juta Subscriber, YouTube Dedi Mulyadi Berisi Kisah Marahi Pengemis hingga Ditampar Warga
Mantan Bupati Purwakarta itu mempertanyakan hingga kapan KLHK akan mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan tambang atau sawit.
Sebab, menurut dia, tidak ada manfaat yang didapat oleh masyarakat dan negara.
Dedi meminta KLHK menjelaskan mengapa hal tersebut masih terus berjalan, sehingga kerusakan alam terutama hutan terus terjadi di Indonesia.
“Coba jelaskan, tidak beraninya di mana, hambatanya di mana. Kalau ada backing sebutkan siapa, agar regulasi berjalan baik. Karena kegiatan reboisasi yang kita lakukan menghabiskan anggaran begitu besar tidak akan ada artiya dibanding setiap hari ribuan hektar hutan habis,” kata Dedi.
Menurut Dedi, DPR akan terus mendorong KLHK untuk berani bersikap dalam menangani kerusakan hutan.
Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam salah satu revisinya, angka hukuman bagi perusak alam naik menjadi minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
“Maka saya mengajak KLHK dan DPR tidak ciut nyali untuk menyelamatkan alam, hutan dan lingkungan ini," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.