Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah hingga Warung di Lahan Negara, 6 Warga Bali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/11/2021, 20:47 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan enam warga di Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai keenam orang tersebut diduga membangun rumah, indekos dan warung di tanah milik Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.

"Para tersangka telah ditahan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Jalan Raya di Gianyar Bali Amblas Sedalam 35 Meter, Akses Ditutup

Tercatat sebagai aset negara

Luga menjelaskan, tanah seluas 1.908 meter persegi yang digunakan oleh para tersangka itu tercatat sebagai aset negara sejak tahun 1968 lalu.

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali memberikan hak status pakai tanah seluas persegi kepada Kejaksaan Tinggi Bali tahun 1974.

Tanah itu pun digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan.

"Sejak tahun 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya," kata dia.

Baca juga: Luhut: Kasus Positif Covid-19 pada Sepekan Terakhir di Jawa-Bali Mulai Naik

Bangun tempat indekos hingga warung

Selanjutnya pada tahun 1999, keluarga WS, NM dan NS membangun rumah tinggal sementara di aset Kejari Tabanan tersebut.

Mereka juga membangun tempat indekos dan warung makan.

WS, NM dan NS juga membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

Baca juga: Napi Diduga Kendalikan Peredaran Ganja dari Penjara, Ini Kata Kalapas Kerobokan Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com