Sebelum penetapan tersangka ini, kata Luga, pihaknya telah menempuh langkah persuasif agar para tersangka legawa menyerahkan tanah itu ke pihak Kejari Tabanan.
Namun upaya tersebut tidak diindahkan.
Justru mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut.
Menurut Luga, Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut akibat dihuni sejumlah warga.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000 berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," tuturnya.
Para tersangka itu kemudian dinilai melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.