BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan enam warga di Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai keenam orang tersebut diduga membangun rumah, indekos dan warung di tanah milik Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.
"Para tersangka telah ditahan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Jalan Raya di Gianyar Bali Amblas Sedalam 35 Meter, Akses Ditutup
Luga menjelaskan, tanah seluas 1.908 meter persegi yang digunakan oleh para tersangka itu tercatat sebagai aset negara sejak tahun 1968 lalu.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali memberikan hak status pakai tanah seluas persegi kepada Kejaksaan Tinggi Bali tahun 1974.
Tanah itu pun digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan.
"Sejak tahun 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya," kata dia.
Baca juga: Luhut: Kasus Positif Covid-19 pada Sepekan Terakhir di Jawa-Bali Mulai Naik
Selanjutnya pada tahun 1999, keluarga WS, NM dan NS membangun rumah tinggal sementara di aset Kejari Tabanan tersebut.
Mereka juga membangun tempat indekos dan warung makan.
WS, NM dan NS juga membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.
Baca juga: Napi Diduga Kendalikan Peredaran Ganja dari Penjara, Ini Kata Kalapas Kerobokan Bali
Sebelum penetapan tersangka ini, kata Luga, pihaknya telah menempuh langkah persuasif agar para tersangka legawa menyerahkan tanah itu ke pihak Kejari Tabanan.
Namun upaya tersebut tidak diindahkan.
Justru mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut.
Menurut Luga, Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut akibat dihuni sejumlah warga.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000 berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," tuturnya.
Para tersangka itu kemudian dinilai melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.