Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Vandalisme terhadap Karya Festival Mural Polda Kepri Ditangkap

Kompas.com - 09/11/2021, 16:51 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pelaku vandalisme terhadap karya mural yang dihasilkan dalam Festival Mural Polda Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono menjelaskan, kasus vandalisme ini diketahui oleh seorang saksi bernama Hendrawan dan beberapa rekannya saat melintas di kawasan Terowongan Pelita yang menjadi lokasi perhelatan Festival Mural pada Sabtu (30/10/2021).

Saksi yang sedang menuju kawasan Nagoya dari kawasan Batam Center, melihat para pelaku vandalisme sedang beraksi dengan mencoret karya mural yang sudah dibuat.

Baca juga: Banjir di Kavling Bida Kabil Batam Diduga akibat Proyek Pertokoan

"Mereka ini diamankan pada Minggu malam. Saat saksi dan rekannya melintas, mereka melihat aksi coret yang dilakukan para pelaku," kata Budi di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (9/11/2021).

Budi mengatakan, pelaku ada 6 orang dan mengendarai 3 sepeda motor.

Menurut Budi, saksi Hendrawan kemudian berputar balik dan berhenti untuk menegur para pelaku vandalisme.

"Saat saksi kembali lagi, empat pelaku sudah pergi dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian tersisa dua pelaku lain, berinisial RA (24) dan MA (19), saat itu memang sedang mencoret tembok terowongan," kata Budi.

Baca juga: Festival Mural Polda Lampung, Cara Polisi Kritik Diri Sendiri

Saat ditemui oleh saksi, pelaku berinisial RA sedang mencoret dinding dengan menggunakan cat pilox warna hitam, dan sedang membuat tulisan “Jokowi is”.

Mengetahui kedatangan saksi, kedua pelaku ini kemudian berusaha melarikan diri.

Namun, saat meninggalkan lokasi, kedua pelaku ini malah terjatuh dari sepeda motornya.

"Dari sana akhirnya saksi dan rekannya ini mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, serta membawa mereka ke Polsek Lubuk Baja," kata Budi.

Baca juga: Marak Aksi Vandalisme di Klaten, Kepala Satpol PP: Kita Akan Cari Pelakunya

Setelah diperiksa, diketahui bahwa para pelaku baru saja kembali dari menyaksikan perhelatan musik punk dan diduga dalam keadaan mabuk.

Polisi kemudian menangkap 4 pelaku vandalisme lainnya, yakni NP, GS, IK, dan AL.

"Dari keempat orang yang diamankan ini, dua divantaranya positif menggunakan narkotika. Namun, saat ini keempat orang lainnya ini masih berstatus sebagai saksi," kata Budi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf k Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com