Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Darurat Sampah, Pemprov Targetkan 636 Desa Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 08/11/2021, 13:03 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan sebanyak 636 desa di Bali sudah bisa menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber pada tahun 2022.

"(Saya) sangat berharap pada tahun 2022, sebanyak 636 desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," kata Gubernur Bali Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Koster mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, ia telah membentuk Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera yang terdiri dari pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Barang Pribadi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Masih Ditahan, Ini Kata Polisi

Tugas meraka adalah sebagai mediator dan fasilitator, serta menyosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerja sama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

Keputusan untuk mempercepat kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber itu diambil setelah Bali dianggap darurat sampah.

"Karena saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa/kelurahan dan desa adat," kata dia.

Koster menyebut, program pengelolaan sampah berbasis sumber itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Aturan itu, lanjut dia, mengatur mengenai strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat, antara lain pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dan mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga.

Baca juga: Polisi Serahkan Barang Pribadi Vanessa Angel dan Keluarga, Milik Tubagus Joddy Masih Ditahan

Selain itu, aturan itu juga melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Serta membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, hingga melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com