Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Uang untuk Bayar Cicilan Mobil, 2 Pria di Bali Curi Miras Senilai Rp 500 Juta

Kompas.com - 07/11/2021, 09:30 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial GAS (30) dan AW (38) diamankan polisi usai diduga mencuri ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di PT Dufrindo Internasional Bali di Jalan Bandara Ngurah Rai No 181 Tuban, Kuta, Badung.

Dua orang yang merupakan karyawan internal di PT Dufrindo Internasional Bali itu melakukan pencurian secara berturut-turut dari Juli hingga Oktober 2021.

"Waktu kejadian dilakukan secara berturut-turut Periode bulan Juli 2021 sampai dengan Oktober 2021," kata Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Dalangi Pembunuhan Suaminya, Istri Pemilik Rumah Makan Padang Mengaku Khilaf

Sukadi menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Saat itu, pelapor atas nama Mohammad Ramadhani yang juga sebagai Comercial Manager di PT Dufrindo Internasional Bali melakukan pengecekan barang di gudang.

Setalah dilakukan cek melalui sistem, terdapat 6.474 botol yang tersedia.

Sedangkan jumlah stok fisik sebanyak 6.134 botol minuman dari berbagai merk seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels.

"Sehingga terdapat selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 hingga Rp 3 tiga juta," tuturnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngr Rai Denpasar guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang, Berawal dari Dendam Sang Istri

Berdasarkan penyelidikan itu, polisi menemukan sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Kijang Innova warna putih Nopol DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.

"Setelah ditelusuri mengarah ke pelaku GAS dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di Gudang PT. Dufrindo Internasional Tuban Badung bersama dengan AW," kata Sukadi.

Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang periode bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021.

Selain dikonsumsi, miras tersebut juga dijual kepada wanita berinisial B yang beralamat di Denpasar dengan harga tiap botol sekitar Rp 500 ribu.

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Hasil penjualan digunakan untuk cicil mobil serta kebutuhan sehari-hari," tutur Sukadi.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com