PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap 14 orang karyawan kantor penagih utang pinjaman online (pinjol) di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dua orang berinisial SS dan Y ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka bertugas menghubungi nasabah yang telah jatuh tempo.
"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Penggerebekan Kantor Penagih Utang Pinjol di Pontianak, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Menurut Donny, jumlah karyawan di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang, yang baru diamankan sebanyak 14 orang.
Sebelum bekerja, merkea diberi akses berupa username dan password yang digunakan melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.
Menurut Donny, ada beberapa cara belasan orang tersebut melakukan penagihan terhadap nasabah.
Tahap pertama, melakukan penagihan dengan cara menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya hanya mengingatkan.
Tahap kedua, menghubungi nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
Baca juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Jalankan 14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK
Saat pembayaran sudah jatuh tempo, mereka menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi pengancaman.
“Saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagihan,” ungkap Donny.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kantor penagih utang pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.
Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan kantor penagih utang pinjol ini bermula dari laporan masyarakat.