PALEMBANG,KOMPAS.com - Dua sopir travel berinisial FZ (36) dan NF (36) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang lantaran kedapatan telah membawa sebanyak 98.620 bibit lobster atau benur senilai Rp 15,3 milIiar.
Kedua sopir travel yang telah ditetapkan tersangka ini, ditangkap saat melintas di Jalan Parameswara, Kota Palembang, Kamis (21/10/2021) sore.
"Kami tak tahu kalau bawa barang ini pidana. Kami cuma diupah Rp 1 juta untuk membawanya ke Lubuk Linggau," kata FZ saat berada di Mapolrestabes Palembang, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Gagal Diselundupkan ke Jakarta, 19.000 Benih Lobster Dilepas ke Pelabuhan Tamperan Pacitan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, para tersangka sengaja membawa benur ini secara estafet untuk menghindari petugas.
Namun, usaha tersebut tetap gagal karena polisi lebih dulu mengetahui taktik para pelaku.
Tri mengungkapkan, setidaknya penyelundupan benur ini telah tiga kali mereka gagalkan dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Melihat Budidaya Lobster Para Pelaku Wisata dan Mantan Nelayan Illegal Fishing di Banyuwangi
Tangkapan pertama berlangsung pada (10/9/2021), pihaknya mengungkap penyeludupan 91.456 benih lobster dengan nilai Rp 14 miliar dan pada (20/8/2021), Polrestabes Palembang menyita sebanyak 70.507 benih lobster dengan nilai sekitar Rp 11 miliar.
"Ungkap kasus ketiga ini adalah yang terbesar. Dari sini bisa disimpulkan bahwa Palembang sudah menjadi daerah transit untuk menyelundupkan benur," ujarnya.