SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Stella Monica, satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).
Jaksa menialai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Stella menilai, tuntutan jaksa tersebut tidak adil.
"Tuntutan jaksa enggak adil. Masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dipenjara," kata Stella usai mendengarkan sidang tuntutan.
Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Surabaya Raih Penghargaan Kota Besar dengan Udara Terbersih se-Asia Tenggara
Stella mengaku tidak berniat mencemarkan nama baik klinik kecantikan tersebut. Ia hanya mencurahkan keluhan yang dihadapinya, yakni tumbuh banyak jerawat usai memakai produk klinik itu.
"Sementara pihak klinik tidak pernah menerima perdamaian," jelasnya.
Kuasa hukum Stella, Habibus mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
"Kita ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," terang Habibus usai sidang.