Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 13/10/2021, 17:18 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengunjungi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.

Beka mengatakan bahwa kasus Saiful Mahdi, yang dipenjara karena mengajukan pernyataan kritis di grup WhatsApp internal kampus, menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) begitu mendesak.

Apalagi, menyangkut pasal-pasal karet yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Setelah Pemberian Amnesti, Nama Saiful Mahdi Dinilai Perlu Dipulihkan

“Kedatangan kita sekaligus memantau tindak lanjut pemberian amnesti yang sudah disetujui DPR RI dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk Pak Saiful Mahdi, agar berjalan lancar, dan tidak ada hambatan. Hanya menunggu proses administrasi saja,” ujar Beka kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Didampingi Direktur SAFEnet Damar Juniarto, Beka mengatakan, kasus Saiful Mahdi seharusnya menjadi kasus terakhir, sehingga tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban UU ITE.

“Oleh karenanya, Komnas HAM berharap kepada pemerintah dan DPR RI, mempercepat merevisi UU ITE. Supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga terlindungi dan tidak terkriminalisasi dengan mudah,” ujar Beka.

Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas

Selain itu, setelah Saiful Mahdi keluar dari Lapas, Komnas HAM meminta agar hak-hak Saiful juga dipulihkan, baik sebagai tenaga pengajar ataupun sebagai warga negara.

“Karena pemberian amnesti ini bermakna tidak ada tindakan pidana yang dilakukan Saiful Mahdi, dan ini sudah jadi bagian perhatian dari Presiden dan DPR RI,” kata Beka.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021, yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Akhirnya pemberian amnesti itu disetujui oleh DPR RI.

Presiden pun menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi pada 12 Oktober 2021.

“Pak Saiful Mahdi harus segera keluar, kalau bisa hari ini. Kami sedang menunggu proses administrasi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh,” ujar Syahrul selaku kuasa hukum Saiful Mahdi.

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com