KOMPAS.com-Tambang batu bara tanpa izin masih beroperasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara baru.
Padahal beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Kegiatan penambangan ilegal itu juga dikeluhkan warga sekitar. Mereka terganggu dengan polusi dan kebisingan yang ditimbulkan saat penambangan berlangsung.
Baca juga: Tutup 14 Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Sultan HB X Bertitah: Gunung Harus Kembali ke Gunung
Pemindahan batu bara yang menggunakan jalan umum turut dianggap mengganggu oleh warga.
"Kami beberapa kali berupaya melakukan penertiban, tapi informasinya selalu bocor," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2021), seperti dilansir Antara.
"Penertiban yang kami lakukan bersama TNI dan Polri, Dinas PMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup selalu gagal karena sampai di lokasi tambang tidak ada aktivitas," tambahnya.
Muhtar mengatakan, berdasarkan pengamatan di lokasi, daerah penambangan juga bertambah.
Baca juga: Draf RUU IKN: Ibu Kota Negara Dipimpin Kepala Otorita Setingkat Menteri, Masa Jabatan 5 Tahun
Saat dia pertama kali ke lokasi tersebut hanya ada dua titik penambangan, kini sudah ada delapan titik.