Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Aturan PPKM di Yogyakarta, Penerbangan Diizinkan Terisi 100 Persen

Kompas.com - 06/10/2021, 19:45 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat beberapa perubahan aturan. Salah satunya, perjalanan menggunakan pesawat sudah diizinkan terisi sebanyak 100 persen.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, perubahan dilakukan setelah Pemerintah DIY menerima perbaikan surat Inmendagri terkait PPKM level 3 di DIY.

 

"Perbaikan dari yang kemarin ada dua hal, pertama untuk perjalanan pesawat sudah bisa diisi 100 persen. Kalau non pesawat baru 70 persen," kata Aji saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Masuk PPKM level 2, Pemkab Wonogiri Izinkan Tempat Wisata Dibuka

 

Aji menambahkan, pelaku perjalanan tetap harus melengkapi dengan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sedangkan perjalanan ke luar Jawa wajib menyertakan hasil negatif swab test PCR.

 

"Kedua, pelaku perjalanan tetap menunjukan tes PCR dan antigen. Kalau keluar Jawa harus PCR," kata dia.

 

Untuk perjalanan ke luar negeri masih belum diperbolehkan sehingga aturan wajib karantina belum berlaku di DIY. 

 

"Yang harus karantina kan dari luar negeri. Dari luar negeri sampai sekarang, belum termasuk bandara yang dibuka untuk PMI belum, turis asing belum. Karantinanya  ya kalau enggak di Jakarta, Surabaya atau di Manado," ungkap dia.

Baca juga: 17.000 Peserta BPJS Kesehatan di Sitaro Dinonaktifkan, Ada Warga yang Batal Operasi

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

 

Pada periode PPKM kali ini, seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2.

 

Pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 5-18 Oktober 2021. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

 

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

 

Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 5 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com