INDRALAYA, KOMPAS.com – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Palembang–Indralaya (Palindra) secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif baru akan mulai berlaku pada Sabtu (9/10/2021) pukul 00.00 WIB.
Selain melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan dan masyarakat, Pelaksana tugas Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada regulator dan komunitas sekitar Jalan Tol Palindra melalui forum virtual.
Baca juga: CCTV dan Reflektor Dipasang di Tol Palembang-Indralaya dan Medan-Binjai
“Kami telah melaksanakan FGD secara virtual dengan para stakeholder Jalan Tol Palindra. Tujuan dari diskusi ini agar dapat menampung aspirasi terkait rencana penyesuaian tarif tol tersebut dari pihak-pihak yang merasakan manfaat dari Jalan Tol Palindra. Dari hasil FGD, semua pihak setuju dengan penyesuaian tarif jalan tol tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Kebakaran Hutan Dipastikan Tak Ganggu Lalin Tol Palindra
Dwi mengatakan, penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Selain penyesuaian tarif tersebut sudah berdasarkan regulasi yang ada, kami selaku pengelola juga sebelumnya sudah melakukan peningkatan SPM dan fasilitas yang ada di jalan tol tersebut,” kata Dwi.
Baca juga: Ruas Tol Palembang-Betung Ditargetkan Beroperasi pada 2023
Hutama Karya mengimbau kepada semua pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan
dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi
kendaraan, dan memastikan kecukupan saldo kartu pembayaran sebelum melintas di jalan tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo uang elektronik, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya.
Aplikasi tersebut memiliki fitur cek saldo, top up saldo, dan pelaporan apabila ada tindakan kejahatan di tol atau rest area.
Pengguna Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Berikut besaran tarif tol pada Jalan Tol Palembang–Indralaya:
Palembang-Pemulutan
Golongan I: Rp 7,500
Golongan II: Rp 11,000
Golongan III: Rp 11,000
Golongan IV: Rp 14,500
Golongan V: Rp14,500
Palembang-KTM Rambutan
Golongan I: Rp12,000
Golongan II: Rp 18,000
Golongan III: Rp 18,000
Golongan IV: Rp 24,000
Golongan V: Rp24,000