KOMPAS.com - Rusnawi (53), mantan Kolonel TNI AU ini tak menyangka setelah dinyatakan lolos sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB) malah tertipu.
Diketahui, Rusnawi dilantik menjadi Kepala BKKBN NTB pada 1 April 2020 silam.
Nomor yang terdiri dari 18 angka itu setelah diklarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), ternyata tidak terdaftar dan tidak pernah ada.
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN
Setelah nomornya tidak terdaftar di BKN, ia berhenti dari jabatannya terhitung September 2020.
"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).
"Ini perlu menjadi perhatian Presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan. Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," sambugnnya.
Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.
Selama itu pula ia tidak bisa menerima haknya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," ungkapnya.
Baca juga: Pria yang Tembak Seorang Nenek yang Dikira Babi Ternyata Buat Peluru Sendiri
Menurut Rusnawi, nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN ke BKN terkesan asal-asalan. Sebab, nomor tersebut tidak terdaftar.
"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," ujarnya.
Mengetahui nomornya tidak terdaftar, Rusnami membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Wapres Minta BKKBN Dorong Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil dan Menyusui