MEULABOH, KOMPAS.com - Polisi syariat dari Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh Barat menggelar razia busana ketat dan tidak islami di depan Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Sebanyak 30 pengguna jalan terjaring razia baju ketat yang dilakukan bersama tim gabugan tersebut.
"Ada sekitar 30-an warga yang terjaring, semuanya memakai busana ketat. Sedangkan pelanggar dari pria memakai celana pendek," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Cerita Polisi Syariah Gencar Razia Baju Ketat karena Masih Banyak Pelanggar
Ia mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan syiar Islam, sekaligus menegakkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hal itu sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk Undang-Undang Penerapan Syariat Islam di Aceh.
Dodi mengatakan, sebagian besar pelanggar syariat Islam yang terjaring razia berasal dari luar Aceh Barat.
Menurut dia, setiap pelanggar mendapatkan pembinaan dari petugas WH, dan diberikan nasihat agar ke depannya tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Untuk sementara, bagi pelanggar yang terjaring ini kita lakukan pembinaan, mereka tidak dikenakan sanksi hukuman cambuk," kata Dodi.
Baca juga: Dinilai Melanggar Syariat Islam, 2 Salon Disegel
Dodi mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah lama diterapkan dan diketahui oleh warga setempat.
Menurut Dodi, aturan ini juga untuk menjaga norma kesopanan di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.