Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Remaja Nekat Tidur Bareng, Ditangkap Polisi Syariat Aceh

Kompas.com - 18/05/2020, 22:19 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Tim polisi syariat Islam dan warga menangkap pasangan muda berinisial M (17) dan W (17) di salah satu desa dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (18/8/2020) dinihari.

Pemuda M, membawa pacarnya ke rumah orangtuanya dan tidur dalam satu kamar.

Di rumah tersebut, orangtua M sudah melarang dan meminta wanita itu pulang ke rumahnya sendiri. Namun, M bersikeras.

Bahkan, saat diingatkan oleh warga desa, M juga tetap bersikeras tidur dalam satu kamar dengan kekasihnya.

Baca juga: Jualan Siang Hari, Polisi Syariat Tangkap 3 Pria dan Pedagang Mi

Sudah dilarang, tetap bersikeras

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu via sambungan telepon, Senin (18/2/2020) menyebutkan pasangan itu ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Di rumah itu ada ayah, ibu dan adiknya. Pria M ini tak mau mengindahkan apa yang dilarang orangtuanya dan masyarakat desa. Itu tindakan pelanggaran syariat. Namun dia tetap bersikeras. Sehingga kita terima laporan warga dan menangkapnya,” sebut Syahrir.

Belakangan diketahui, wanita itu menginap sekitar sepekan di rumah itu.

Baca juga: 4 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir, Sejumlah Warga Mengungsi

Kenalan di Facebook

Dia menyebutkan, remaja perempuan bernama W baru pulang dari Medan, Sumatera Utara.

Namun ia tidak langsung pulang ke rumah orangtuanya.

W malah memilih menginap di rumah pacarnya tersebut.

“Mereka baru kenalan juga di media sosial Facebook. Lalu ketemuan dan menginap di rumah itu. sekarang masih kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita juga minta orang tua wanita itu datang ke kantor,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com