Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKD CPNS dan PPPK Ponorogo 2021 Digelar di 20 Lokasi, Berikut Rincian dan Jadwalnya

Kompas.com - 22/09/2021, 14:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) nonguru di 20 lokasi.

Pemkab Ponorogo telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes SKD tersebut di situs bkpsdmponorogo.go.id.

Baca juga: Gasak 51 Tabung Gas Elpiji, Suami Istri di Ponorogo Gunakan Mobil Rental Angkut Barang Curian

Dari 20 lokasi, hanya satu tes yang digelar di Kota Ponorogo. Tes SKD itu digelar di GOR Singodimejo, Jalan Pramuka, Kota Ponorogo, mulai 8-16 Oktober.

Sementara 19 lokasi lainnya diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di luar Ponorogo. Tes di luar Ponorogo itu digelar sejak 4 September-13 Oktober.

Kesembilan belas lokasi ujian di luar Ponorogo yakni BKN pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg III BKN Bandung, Kanreg IV BKN Makasar, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg X BKN Denpasar, UPT BKN Semarang, UPT BKN Jambi.

Selanjutnya Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Kanreg XII BKN Pekanbaru, UPT BKN Balikpapan, UPT BKN Batam, UPT BKN Lampung, UPT BKN Palangkaraya, UPT BKN Palu, UPT BKN Pontianak, dan UPT BKN Serang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Winarko Arief mengatakan, sebanyak 3.541 peserta CPN dan 229 peserta P3K nonguru mengikuti tes SKD.

Sebanyak 3.252 peserta CPNS dan 292 peserta P3K non guru menjalani tes di Kota Ponorogo.

“Untuk pelaksanaanya tesnya (titik lokasi di Ponorogo) akan dilaksanakan tanggal 8 Oktober sampai dengan 16 Oktober. Lokasinya di GOR Singodimejo,” kata Winarko, Selasa (21/9/2021).

Winarko mengatakan, tes SKD dilakukan dengan sistem sif. Terdapat tiga sif ujian dalam sehari, sementara khusus Jumat ada dua sif.

Ia menyebutkan, pembagian peserta menjadi beberapa sif agar tidak terjadi kerumunan. Hal itu sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Bagi calon peserta tes SKD, diwajibkan minimal sudah divaksin Covid-19 dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin. 

Sementara bagi peserta yang belum divaksin karena keterbatasan ketersediaan vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari satgas covid atau dokter puskesmas setempat.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Acara Musik Campursari di Ponorogo Dibubarkan Polisi

Sedangkan ibu hamil, penyintas Covid-19 yang belum genap tiga bulan dan komorbin sehingga belum divaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyampaikan kondisi tersebut.


Tak hanya itu, peserta tes SKD wajib membawa surat tes antigen masa berlaku 1x 24 jam atau tes PCR masa berlaku 2 x 24 jam dengan hasil negatif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com