Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Indonesia

Kompas.com - 20/09/2021, 13:24 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan oleh Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara mencabut banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tangerang, Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Jaksa Penuntut Umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 09 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (mantan Direktur Utama Garuda)," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Penyelundupan Harley Davidson yang Berujung Pemecatan Ari Ashkara sebagai Dirut Garuda

Binsar menyampaikan bahwa JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2021 atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan akte Nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang dan No. 192/pid.sus/2021/PN.Tangerang.

Namun, pada tanggal 14 September 2021 jaksa resmi melakukan pencabutan banding atas putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut.

"Pencabutan resminya baru diterima PT Banten tgl 14 September 2021 di Kepaniteraan Pidana," ujar Binsar.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Kejari Pikir-pikir Ajukan Banding

Ari dalam putusannya melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Untuk diketahui, Kasus kepabeanan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton.

Ari kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com