Salin Artikel

Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Indonesia

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tangerang, Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Jaksa Penuntut Umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 09 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (mantan Direktur Utama Garuda)," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Binsar menyampaikan bahwa JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2021 atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan akte Nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang dan No. 192/pid.sus/2021/PN.Tangerang.

Namun, pada tanggal 14 September 2021 jaksa resmi melakukan pencabutan banding atas putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut.

"Pencabutan resminya baru diterima PT Banten tgl 14 September 2021 di Kepaniteraan Pidana," ujar Binsar.

Ari dalam putusannya melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Untuk diketahui, Kasus kepabeanan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton.

Ari kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/132421778/jaksa-cabut-banding-kasus-penyelundupan-harley-dan-brompton-eks-dirut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke