PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YL (37) mendapatkan hukuman berat setelah melakukan aksi pembunuhan.
Ia sebelumnya nekat menghilangkan nyawa seorang bayi laki-laki berusia tujuh bulan yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Korban saat itu dibunuh dengan sadis di barak 17 Koperasi Rokan Jaya PT PSA di Desa Rantau Benuang, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Bayi Tetangganya dengan Sadis Hanya karena Ibu Korban Minta Minum
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyatakan, bahwa pelaku YL telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Adapun petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan menyita barang bukti serta meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
"Tersangka kita kenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 c tentang undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Eko dalam video konferensi pers yang diterima Kompas.com dari Humas Polda Riau, Jumat (17/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, pelaku diketahui membunuh anak tetangganya itu berawal saat orangtua korban meminta air minum ke rumah pelaku, Rabu.