SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dalam mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Surabaya meluncurkan aplikasi layanan Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan.
Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman website: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.
Peluncuran aplikasi layanan yang digelar di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (15/9/2021), dihadiri oleh Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Aco Nur, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jatim Mohammad Yamin Awie.
Baca juga: Jenazah 3 Kru dan Kotak Hitam Pesawat Rimbun Air Dievakuasi ke Timika
Hadir juga Ketua PA Surabaya Samarul Farah, Kepala Kantor Kemenag Surabaya Husnul Maram dan perwakilan DPRD Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi layanan online dan terpadu melalui one gate system antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag.
Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut.
"Kemudian, mereka akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili," kata Eri, saat peluncuran aplikasi layanan itu di Balai Kota Surabaya, Rabu (15/9/2021).
Melalui aplikasi layanan Lontong Kupang ini, warga yang melangsungkan prosesi sidang isbat nikah akan mendapatkan semua dokumen yang diperlukan.
"Mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan status Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak-balik dan menghabiskan banyak biaya," ujar Eri.
Eri juga menyampaikan, warga kini juga dapat mengakses layanan pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi "ACO-ERI", yakni pusat aplikasi pendaftaran e-court secara online yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama Surabaya.
Sedangkan, aplikasi layanan bertajuk "Sidak Pasukan", merupakan Sistem Integrasi Data Kependudukan Pengadilan Agama Surabaya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Jadi, warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan," ucap Eri.