SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku dengan mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi istri temannya.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati mengungkapkan, kejadian bermula saat korban mencurigai tudung saji makanan miliknya selalu berubah posisi dan makanan berubah bentuk.
"Pada bulan Oktober 2020 korban mulai curiga. Awalnya korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan mengobrak-abrik makanan. Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Dua Oknum Dokter di Medan Didakwa akibat Jual Beli Vaksin Ilegal
Diketahui, suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS, sehingga memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.
"Awalnya korban tidak setuju. Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban. Mereka sudah tinggal sekitar setahunan. Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang," ujar Nia.
Kemudian, sekitar Desember 2020 saat suami korban tidak sedang berada di rumah, pelaku ketahuan melancarkan aksinya.
Ketika itu, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi.
Lantas, tak disangka pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.
"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Dokter dan Perawat Diduga Mesum di Areal Bandara Haluoleo Kendari
Nia mengungkapkan, usai melihat hasil video rekaman, korban langsung kaget dan berupaya menghubungi suaminya.
"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," ucapnya.
Setelah itu, korban mengadukan kasus tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.
Berkas kasus saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Namun, berkas dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.