RUTENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FJ (40), warga Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, diamankan Unit Jatanras bersama Unit PPA, dan sejumlah unit Polres Manggarai, Minggu (12/9/2021).
FJ diamankan karena diduga mencabuli anaknya sendiri, AB (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama tiga tahun.
Baca juga: Kapal Ikan Tenggelam di Perbatasan Perairan Australia, 6 Nelayan Asal NTT Ditemukan Selamat
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, pelaku mencabuli AB berulang kali sejak anaknya itu masih kelas 1 SMP hingga kini sudah duduk di kelas 3 SMP.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun,” jelas Made dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.
Ia melanjutkan, korban juga sering diancam dan dipukul oleh ayah kandungnya apabila menolak diajak berhubungan badan.
Lantaran merasa takut, korban terpaksa melayani nafsu pelaku.
Korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada kakak kandungnya.
Baca juga: Amye Un, Wanita Asal NTT yang Gagal di Pemilihan Wali Kota Darwin Terpilih Jadi Dewan Penata Kota
Mendengar hal tersebut, kakak korban kemudian melapor ke pos pelayanan Polres Manggarai pada Minggu tadi sekira pukul 14.00 Wita.
“Setelah mendapat laporan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA , Unit Paminal, piket SPKT, piket Lantas dan Intel mendatangi rumah pelaku. Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi, ungkap dia, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.