MEDAN, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu yang melibatkan lima pegawai Kimia Farma telah rampung.
Rencananya, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis pekan depan.
Humas PN Lubuk Pakam Munawwar Hamidi mengungkapkan, persidangan kasus tersebut langsung diagendakan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Lubuk Pakam menyerahkan berkas perkara tersebut.
"Ada lima terdakwa dalam kasus ini," kata Munawwar melalui sambungan telepon, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Eks Manager Kimia Farma Diagnostika, Tersangka Kasus Antigen Bekas Juga Kena Pasal Pencucian Uang
Dia merinci, terdakwa dalam kasus tersebut yakni yakni PM, RO, SR , MI dan DA. Berkas perkara mereka pun diajukan secara terpisah.
Adapun jabatan kelima tersangka di Kimia Farma yakni PM (41), manajer bisnis PT Kimia Farma Medan, RO (21) kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan; DA (20) customer service PT Kimia Farma Medan.
Kemudian MI (41), staf administrasi PT Kimia Farma Medan dan SR (20), karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke calon penumpang pesawat
Baca juga: Imbas Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Ikut Diperiksa
Sebelumnya polisi menetapkan lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu pada April 2021.
Dalam aksinya mereka bersekongkol mendaur ulang alat rapid test bekas pakai demi keuntungan pribadi.
Mereka sudah melancarkan aksi tersebut sejak Desember 2020 dan berhasil meraup uang hingga Rp 1,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.