KOMPAS.com - Seekor buaya muara sepanjang tiga meter muncul di sekitar jalan hauling di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Namun, satwa yang dilindungi tersebut justru ditangkap dan berakhir menjadi hidangan sup.
Kepala Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara Sakrianto Djawie mengatakan, buaya muara tersebut sudah dalam kondisi sekarat ketika ditemukan.
Baca juga: Viral Foto TKA Asal China Potong dan Kuliti Buaya untuk Disantap, BKSDA Sultra: Dijadikan Sop
Sakrianto menduga hal itu bisa dikarenakan pengaruh limbah pabrik yang masuk ke rawa. Padahal, rawa adalah habitat buaya tersebut.
"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, para pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut telah melanggar Undang- undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
Pelaku dapat dikenai ancaman hukuman selama 5 tahun.
Baca juga: Kronologi 5 TKA China Tangkap dan Santap Buaya 3 Meter hingga Tak Bersisa di Konawe