Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel dan Hubungi Pemilik untuk Minta Tebusan, Pria Ini Ditangkap karena Suaranya Dikenali Polisi

Kompas.com - 15/08/2021, 06:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pria berinisial WD (23) dibekuk polisi karena diduga mencuri ponsel dan uang milik seorang petani cabai di Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, itu, berhasil ditangkap setelah ia menghubungi korban untuk minta uang tebusan.

Kepala Polsek Kajoran, Iptu I Wayan Sukadana menerangkan, pelaku mencuri ponsel dan uang milik korban, yakni pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh, di ladang cabai milik mereka, pada Rabu (11/8/2021). 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Kota Magelang, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sebelum dicuri, Kamaludin meletakkan dompetnya yang berisi 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500.000 di bawah pohon cabai di pinggir ladang, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kamaludin dan istrinya kemudian mencangkul dan merawat pohon cabai di tengah ladang.

"Sekitar pukul 10.30 WIB, istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil ponsel yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada," jelas Wayan, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/8/2021).

Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kajoran. 

Selang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (24/8/2021), pelaku menghubungi korban melalui ponsel dengan tujuan meminta uang tebusan.

Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang. 

Selanjutnya, korban menghubungi polisi menginformasikan kalau pelaku menghubunginya meminta uang tebusan.

"Dari suara rekaman tersebut, kami langsung mengenali suara tersebut milik WD yang pernah ditangani Polsek Kajoran,” paparnya.

Baca juga: Pengunjung Mal di Magelang Belum Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, tapi Prokes Ketat

Dari hasil rekaman suara tersebut, polisi segera mencari pelaku hingga akhirnya menangkapnya, Rabu (11/8/2021).

Saat dibekuk, pelaku sedang bekerja di tempat pembibitan cabe di Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.

Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com