KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, bernama Sudiman Zebua alias Iman alias Ama Misel (25), warga Kecamatan Alasa Talumuzoi menganiaya bocah berusia 12 tahun berinisial FZ.
Akibat kejadian itu, korban hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Dr Thomsen Nias.
Kepala Unit pelayanan Perempuan dan Anak Polres Nias Ipda Omrin Siallagan mengatakan, penganiayaan itu berawal korban berkelahi dengan adik tersangka.
Baca juga: Anak 12 Tahun Dianiaya Berulang-ulang Viral di Medsos, Korban Jalani Trauma Healing
Setelah itu, adik tersangka mengadu kepada kakaknya, Sudiman. Pelaku yang kesal lalu mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang.
Perbuatan yang dilakukan pelaku pun viral di media sosial.
Setelah video itu viral, kata Omrin, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Polwan Bentak Bhabinkamtibmas di Pos Penyekatan, Ini Faktanya
Namun, sambung Ormin, saat petugas hendak menangkapnya, ada seorang oknum warga yang menghalangi.
"Pas saat pelaku hendak diamankan dan dibawa ke Porles Nias, ada seorang oknum warga mencoba menghalangi petugas, dan setelah diberi edukasi, barulah oknum tersebut mengerti kenapa pelaku langsung diamankan petugas," kata Omrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Hanyut Terseret Arus di Drainase Saat Asyik Bermain Hujan