Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang dari Jawa ke Bali Bisa Pakai Antigen, tapi Ada Syaratnya....

Kompas.com - 13/08/2021, 18:08 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Aturan perjalanan bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya kini bisa menggunakan hasil rapid test antigen Covid-19.

Dalam ketentuan sebelumnya penumpang yang menuju atau dari Bali hanya boleh menggunakan hasil negatif tes swab PCR.  

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak sejak Kamis (12/8/2021) kemarin.

Baca juga: Diminta Luhut Perbaiki Covid-19 di Bali, Ini Strategi Gubernur Koster

"Syarat utamanya calon penumpang sudah vaksin dua kali," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (13/08/21).

Sementara bagi calon penumpang yang baru vaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR.

Taufan menyebut, ketentuan menggunakan rapid test antigen juga hanya berlaku bagi penumpang pesawat dari Jawa menuju Bali atau sebaliknya.

Sedangkan dari Bali menuju selain Jawa, seperti Sumatera atau Kalimantan dan sebaliknya, tetap berlaku swab PCR dengan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Dari Bali ke selain Jawa, masih PCR dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

Berdasarkan Surat Sekda Provinsi Bali Nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 juga telah mengatur calon penumpang yang bisa menggunakan rapid test antigen adalah mereka yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Surat Sekda tersebut diteken Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada Rabu (11/8/2021).

Dalam surat dijelaskan bahwa ketentuan perjalanan dari atau ke Pulau Bali mengikuti ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 didasarkan pada sejumlah surat edaran seperti Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Poin Instruksi Luhut soal Penanganan Covid-19 di Bali

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait," kata Indra demikian dikutip dari Surat tersebut.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri mengatur syarat naik pesawat selama PPKM termasuk membolehkan penumpang pesawat dari atau menuju Bali menggunakan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan.

Hasil negatif rapid test antigen itu harus disertai dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Luhut: Vaksinasi di Bali Sudah 91 Persen, tetapi Kasus Covid-19 Belum Turun

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 perjalanan.

Sementara untuk kedatangan dari maupun menuju luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com