Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPID Jabar Sebut Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar Sembrono, 7 Jam Pakai Frekuensi Publik untuk Urusan Pribadi

Kompas.com - 13/08/2021, 12:40 WIB
Reni Susanti,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV.

Hal ini terkait dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan pra pernikahaan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Berkas Sudah Masuk KUA, Lesti Kejora dan Rizky Billar Menikah 19 Agustus 2021

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir tujuh jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Kau Polisi Kan, Jangan Kurang Ajar, Kulaporkan Nanti ke Kapolda, Enggak Bisa Menghargai Sesama!

Adiana menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara Lesti dan Billar itu ditayangkan hampir tujuh jam.

Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".

Ia mengimbau agar ini menjadi kasus terakhir. Lembaga penyiaran harus mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

“Sebab sesungguhnya, penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.

Ia mengungkapkan, sikap KPID Jabar ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat pleno seluruh komisioner KPID.

KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

Pelanggaran 2021

Kordinator Isi Siaran KPID Jabar, Sudama Dipawikarta mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya melayangkan delapan rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

Misalnya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021.

Kemudian KPID Jabar melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada Minggu 13 Juni 2021.

Akademi Universitas Padjadjaran (Unpad) Eni Maryani mengingatkan, frekuensi yang digunakan merupakan milik publik.

Frekuensi tersebut diamanatkan pemerintah ke para pemilik perangkat televisi untuk digunakan demi kepentingan publik.

Namun dalam penayangan pernikahan artis yang durasinya begitu panjang bukan untuk kepentingan publik. Bahkan hal ini merendahkan profesi jurnalis maupun industri kreatif di pertelevisian.

“Katanya industri kreatif, apa kreatifnya nayangin kawinan?” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com