Salin Artikel

KPID Jabar Sebut Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar Sembrono, 7 Jam Pakai Frekuensi Publik untuk Urusan Pribadi

Hal ini terkait dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan pra pernikahaan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Minggu (8/8/2021).

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir tujuh jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Adiana menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara Lesti dan Billar itu ditayangkan hampir tujuh jam.

Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".

Ia mengimbau agar ini menjadi kasus terakhir. Lembaga penyiaran harus mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

“Sebab sesungguhnya, penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.

Ia mengungkapkan, sikap KPID Jabar ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat pleno seluruh komisioner KPID.

KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

Pelanggaran 2021

Kordinator Isi Siaran KPID Jabar, Sudama Dipawikarta mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya melayangkan delapan rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

Misalnya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021.

Kemudian KPID Jabar melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada Minggu 13 Juni 2021.

Akademi Universitas Padjadjaran (Unpad) Eni Maryani mengingatkan, frekuensi yang digunakan merupakan milik publik.

Frekuensi tersebut diamanatkan pemerintah ke para pemilik perangkat televisi untuk digunakan demi kepentingan publik.

Namun dalam penayangan pernikahan artis yang durasinya begitu panjang bukan untuk kepentingan publik. Bahkan hal ini merendahkan profesi jurnalis maupun industri kreatif di pertelevisian.

“Katanya industri kreatif, apa kreatifnya nayangin kawinan?” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/124030178/kpid-jabar-sebut-tayangan-lesti-kejora-rizky-billar-sembrono-7-jam-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke