Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, 2 Warga Klaten Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/08/2021, 21:11 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan dua orang pelaku pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula ada informasi di media sosial terkait pembuatan kartu sertifikat vaksin Covid.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelikan itu polisi menangkap dua orang pelaku, yakni YN (29) dan EP (29). Keduanya merupakan warga Klaten.

"Tanggal 13 Juli 2021 kita mengamankan dua orang diduga pelaku yang men-share informasi termasuk membuat dan mengedit kartu sertifikat vaksin palsu," kata Andriansyah dalam konferensi pers di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Lagi, Polisi Bekuk 2 Pemalsu Sertifikat Vaksin dan Antigen di Baubau

Dalam melakukan aksinya, tutur Andriansyah, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.

Adapun YN bertugas mencari pemesan melalui medsos, sedangkan EP mendesain dan mencetak sertifikat vaksinasi palsu.

Mereka juga menjanjikan bisa membuatkan kartu sertifikat vaksin kepada korbannya meskipun belum pernah ikut vaksin dosis satu maupun dua.

"Para pelaku membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar," ungkap dia.

Untuk harga pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang mereka tawarkan kepada korban sebesar Rp 70.000 per satu kartu.

"Syaratnya korban hanya mengirim KTP," terang dia.

Baca juga: Penumpang Kapal Tertangkap Bawa Kartu Vaksin Palsu, Dibeli dari Oknum Pegawai Puskesmas

Berapa jumlah korban pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu, polisi masih terus mengidentifikasi.

"Sementara masih kita identifikasi (jumlah korban). Kami meyakini korban lebih dari 50 orang karena yang sudah tercetak saat itu saja sudah hampir 14 kartu," katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com